Sehubungan dengan dilakukannya perbaikan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
(SAKTI) Kementerian Keuangan dalam 3 bulan terakhir serta Perubahan Peraturan dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan mengenai rekening penerima
pendanaan pada satuan kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) yang mengakibatkan terhambatnya proses pencairan dana tahap kedua sebesar 30%
sehingga berdampak terhadap penyelesaian kegiatan Program Penelitian, Program Pengabdian kepada
Masyarakat Tahap Kesatu dan Tahap Kedua, Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe, dan Program
Kosabangsa yang dilakukan oleh dosen penerima bantuan pendanaan, maka bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Program Penelitian Tahun 2023:
Batas akhir kewajiban mengunggah laporan akhir, catatan harian, surat Pernyataan Tanggung
Jawab Belanja (SPTB) atas dana penelitian yang telah ditetapkan (dana 100%), presentasi hasil
penelitian, luaran hasil penelitian, dan dokumen lainnya sesuai panduan, serta dianjurkan
mencantumkan link tautan video hasil penelitian, yang sebelumnya tanggal 10 Desember 2023
diperpanjang hingga tanggal 29 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun 2023:
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran
100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan
panduan, yang sebelumnya tanggal 1 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29
Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
3. Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun 2023:
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran
100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan
panduan, yang sebelumnya tanggal 7 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29
Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
4. Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun 2023:
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran
100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan
panduan, yang sebelumnya tanggal 7 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29
Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
5. Program Kosabangsa Tahun 2023:
Batas akhir kewajiban mengunggah dokumen catatan harian 100%, laporan penggunaan anggaran
100%, laporan akhir, dokumen indikator capaian hasil dan dokumen lainnya sesuai dengan
panduan, yang sebelumnya tanggal 15 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 29
Desember 2023 pukul 23.59 WIB.
Kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan hal tersebut di atas kepada seluruh dosen
penerima pendanaan Program Penelitian, Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu dan Tahap
Kedua, Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe, dan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2023 di
lingkungan Perguruan Tinggi Saudara, serta memantau pengunggahan berkas-berkas laporan tersebut
agar dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Demikian surat ini kamisampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.