Merujuk kepada Surat yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DEPUTI BIDANG PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN dengan nomor B/667/E3.3/RA.03/2020, tanggal 30 Juli 2020, bagi dosen yang telah menerima anggaran Hibah Pengabdian kepada Masyarakat sebesar 70%, diharapkan untuk segera mengisi buku catatan harian dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Laporan penggunaan anggaran 70%
- Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
Informasi lebih lengkap, dapat dilihat pada surat berikut ini.
Pengisian Dokumen Capaian 70% Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat