Merujuk pada surat kami
- Nomor T/947/E3.E3.4/KU.06.00/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Temuan LHP-BPK TA 2017 atas Temuan Penelitian yang Tidak Mengunggah Laporan Kemajuan dan Laporan Akhir;
- Nomor T/948/E3.E3.4/KU.06.00/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Temuan LHP-BPK TA 2017 atas Temuan Penarikan Dana Penelitian yang Batal;
- Nomor T/949/E3.E3.4/KU.06.00/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Temuan LHP-BPK TA 2017 atas Temuan Denda Keterlambatan Tim Pengabdian Mengupload Laporan Akhir;
- Nomor T/950/E3.E3.4/KU.06.00/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Temuan LHP-BPK TA 2017 atas Temuan Peneliti dan Pengabdi yang Tidak Mengikuti Monev;
- Nomor T/951/E3.E3.4/KU.06.00/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Temuan LHP-BPK TA 2017 atas Temuan Fee Institusi/Lembaga Dana Penelitian;
- Nomor T/952/E3.E3.4/KU.06.00/2019 tanggal 18 Juni 2019 perihal Tindak Lanjut Hasil Review Inspektorat Jenderal atas Temuan LHP-BPK TA 2017;
Dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut
1. Apabila jenis temuan sebagaimana tercantum pada masing-masing lampiran surat tersebut di atas adalah benar adanya, yaitu pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi X Revisi tahun 2017 dan/atau dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib menyetorkan dana yang tertera dalam Lampiran surat yang dimaksud ke Kas Negara. Penyetoran ke Kas Negara dilakukan dengan mengacu pada surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor 2634/E3?KU/2018 tanggal 20? Agustus 2018 perihal Format Pengembalian Dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
2. Apabila terkait dengan jenis temuan sebagaimana tercantum pada masing-masing lampiran surat tersebut di atas terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi, maka klarifikasi dapat disampaikan melalui surat resmi dari Ketua Ketua LP/LPM/LPPM/nama lain yang sejenis ditujukan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat dengan dilampiri bukti-bukti yang valid. Surat klarifikasi beserta bukti-bukti yang dilampirkan akan kami ajukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk dilakukan review dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi diharap membantu mengkoordinasikan proses klarifikasi sebagaimana dimaksud pada butir 2. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.