Panduan Pengusulan Proposal Penelitian

Panduan ini berisi petunjuk teknis Pengusulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatuntuk pendanaan tahun 2019 melalui Simlitabmas yang dapat diakses pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Proses pengusulan mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018. Sebagaimana telah tercantum pada Buku Panduan Edisi XII ini, persyaratan pengusulan telah diatur agar dapat memenuhi tuntutan regulasi pengelolaan penelitian yang berlaku. Aplikasi pengusulan dikembangkan agar dapat memenuhi tuntutan regulasi pertanggungjawaban biaya penelitian berbasis luaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Keluaran yang berlaku. Di sisi lain, aplikasi pengusulan telah disiapkan untuk memenuhi tahapan pengelolaan penelitian termasuk proses seleksi, monitoring dan evaluasi dan penilaian hasil sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 69 Tahun 2017. Aplikasi pengusulan melalui Simlitabmas juga telah mengakomodasi arah penelitian di Indonesia yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Setiap usulan penelitian melalui Simlitabmas diharuskan menargetkan capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT).

Dengan terhimpunnya data TKT setiap kegiatan riset pada Simlitabmas, akan memudahkan pemetaan potensinya ke arah hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.Selain itu penggunaan Sinta sebagai media pengukur produktivitas penelitian juga dioptimalkan dengan mensyaratkan setiap pengusul mencantumkan Sinta ID saat pengusulan melalui Simlitabmas.Pengembangan Simlitabmas untuk mendukung pengelolaan penelitian sebagaimana diatur pada Panduan Edisi XII, mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan sistem sebelumnya. Pengusul penelitian tidak mengunggah proposalnya ke Simlitabmas tetapi pengusul langsung mengisikan usulannya ke Simlitabmas. Model lembar pengesahan sebagai bentuk persetujuan lembaga pengelola penelitian di perguruan tinggi telah digantikan dengan persetujuan secara elektronik. Sistem pengusulan yang dikembangkan ini diharapkan akan meningkatkan kemudahan dari sisi tahapan pengelolaan karena semua transaksi dapat tercatat di database.

Download Panduan :

PEDOMAN PENELITIAN