Menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat pada tahun 2017 yang tertuang dalam surat nomor 1590/E3.3/PM/2018 pada tanggal 9 Mei 2018, surat nomor T/949/E3.E3.4/KU.06.00/2019 pada tanggal 18 Juni 2019, surat nomor T/950/E3.E3.4/KU.06.00/2019 pada tanggal 18 Juni 2019, dan surat T/952/E3.E3.4/KU.06.00/2019 pada tanggal 18 Juni 2019 (khusus lampiran 56 dan lampiran 57) serta koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemeristekdikti pada tanggal 2 Juli 2019 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pengecekan dari hasil SIMPONI pada daftar lampiran surat nomor T/949/E3.E3.4/KU.06.00/2019 pada tanggal 18 Juni 2019, terdapat revisi daftar dosen yang belum mengunggah laporan akhir dan belum membayar denda keterlambatan laporan akhir (lampiran 39);
2. Pada lampiran 40 dalam surat nomor T/950/E3.E3.4/KU.06.00/2019 pada tanggal 18 Juni 2019, terdapat 15 orang dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak mengikuti monev eksternal. Kami melakukan pengecekan dari data Simponi dan Simlitabmas bahwa ada 9 orang dosen tidak mengikuti monev eksternal dan 6 orang dosen yang mundur dari pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat. Lima orang dosen telah membayar denda 30%, dan 4 orang dosen belum membayar denda 30% (lampiran 40);
3. Pada lampiran 56 dalam surat nomor T/952/E3.E3.4/KU.06.00/2019 pada tanggal 18 Juni 2019 terdapat 328 dosen yang memiliki sisa dana (lampiran 56);
4. Pada lampiran 57 dalam surat nomor T/952/E3.E3.4/KU.06.00/2019 pada tanggal 18 Juni 2019 terdapat 1171 dosen yang menuliskan pemberian honor pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (lampiran 57);
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon perhatian beberapa hal sebagai berikut:
1. Bagi para dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tercantum dalam lampiran 39 yang belum membayar denda keterlambatan laporan akhir agar segera melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui SIMPONI paling lambat pada tanggal 12 Juli 2019 dan apabila dosen sudah membayar, mohon disertakan bukti setor kepada DRPM;
2. Bagi para dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tercantum dalam lampiran 40 yang belum membayar denda 30% agar segera melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui SIMPONI paling lambat pada tanggal 12 Juli 2019 dan apabila dosen sudah membayar, mohon disertakan bukti setor kepada DRPM;
3. Bagi dosen pelaksana yang belum mempertanggungjawabkan laporan keuangan sebagaimana terlampir dalam lampiran 56, agar segera mengisi CATATAN HARIAN dan laporan keuangan, apabila dosen pelaksana tidak mengunggah laporan laporan keuangan, apabila dosen pelaksana tidak mengunggah laporan keuangan dan mengisi catatan harian serta membuat klarifikasi tertulis, maka dosen pelaksana dianggap setuju akan mengembalikan seluruh dana seperti tercantum dalam lampiran 3 paling lambat tanggal 11 Juli 2019;
4. Bagi dosen di lampiran 56 yang akan melakukan klarifikasi dengan mengisi catatan harian dan laporan keuangan, harap mengirimkan bukti rekap laporan keuangan (seperti pada laporan keuangan di format Simlitabmas) melalui email [email protected] dan [email protected] serta [email protected] dengan subjek klarifikasi_lampiran no. x_no. dosen pada lampiran_nama dosen_kampus;
5. Bagi dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tercantum dalam lampiran 57 agar melampirkan bukti setor pajak honorarium ke DRPM paling lambat tanggal 12 Juli 2019;
6. Bagi dosen di lampiran 57 yang sudah membayar pajak honorarium, harap mengirimkan bukti setor pajak melalui email [email protected] dan [email protected] serta [email protected] dengan subjek klarifikasi_lampiran no. x_no. dosen pada lampiran_nama dosen_kampus;
7. Bagi dosen yang sudah membayar namun namanya masih terdapat dalam lampiran, dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti setor pembayarannya;
8. Surat klarifikasi dikoordinir oleh LPPM perguruan tinggi;
9. Mekanisme pengembalian dana ke kas negara melalui SIMPONI disesuaikan dengan surat DRPM nomor 2634/E3/KU/2018 pada tanggal 22 Agustus 2018, agar berkoordinasi dengan staf Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Saudara Tober Berlin Marpaung atau Sdri Erlin P. melalui email [email protected] dan [email protected];
Apabila dosen bersangkutan tidak mengindahkan sanksi diatas, maka DRPM akan memberikan sanksi menutup akses yang bersangkutan sehingga tidak bisa mendapatkan hibah dari DRPM serta fasilitas/layanan lainnya dari Ditjen Penguatan Risbang pada tahun yang akan datang selama 2 tahun.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih