Yth. Ketua LPM/LPPM Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik
(Daftar Nama Perguruan Tinggi Terlampir)
Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun pelaksanaan Tahun Anggaran 2019.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu mendapat perhatian
LPM/LPPM perguruan tinggi sebagai berikut:
1. LPPM/LPM/UPPM wajib melakukan monev internal sebelum pelaksanaan monev eksternal dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. Monev internal sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 15 September 2019;
2. Mengingatkan para dosen penerima penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara bahwa laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70% harus diunggah di SIMLITABMAS sesuai jadwal;
3. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping pada saat pelaksanaan monev eksternal;
4. Form monev internal dapat menggunakan form sebagaimana terlampir;
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.