Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2019 Tahap II untuk LPNK, Lembaga Penelitian Kementerian, PT Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi.

Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2019 Tahap II untuk LPNK, Lembaga Penelitian Kementerian, PT Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomer B/920/E5.3/KI.01/2019, tanggal 23 April 2019, tentang Hasil Seleksi Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional untuk LPNK, Lembaga Penelitian Kementerian, Perguruan Tinggi Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi Tahun 2019 Tahap I, dengan ini diberitahukan dengan hormat bahwa Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan kembali memberikan kesempatan kepada institusi LPNK, Lembaga Penelitian Kementerian, Perguruan Tinggi Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi untuk mengikuti kompetisi meraih Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahap II. Bantuan tahap II ini diharapkan dapat dijadikan sarana bagi pengembangan kapasitas keilmuan akademisi Indonesia. Proposal Penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Internasional harus dengan persetujuan pimpinan LPNK, Lembaga Penelitian Kementerian, Perguruan Tinggi Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi.

Perlu kami sampaikan bahwa sesuai ketentuan pada Panduan Pengusulan Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional untuk LPNK, Lembaga Penelitian Kementerian, Perguruan Tinggi Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi tahun 2019 Tahap II, penyampaian usulan proposal Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (Dit.Pengelolaan KI) dilakukan secara online melalui SIM-LITABMAS dengan alamat :
http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/konferensi Adapun ketentuan Pengajuan Proposal sebagai berikut:

  1. Untuk pendaftaran, pengusul yang telah memiliki username dan password untuk bisa langsung mendaftarkan usulannya melalui SIM-LITABMAS dan pengusul yang belum memiliki username dan password SIM-LITABMAS dapat dapat melakukan registrasi melalui SIMLITABMAS:http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/akunInsinas/permintaanAkun.aspx. Persyaratan dan Tata Cara pengusulan dapat dilihat di Panduan Pengajuan Proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional tahun 2019 yang telah diunggah pada Simlitabmas.
  2. Pendaftaran pengusul sudah dapat dilaksanakan sejak diterbitkannya surat ini s.d. 25 Mei 2019
  3. Pengumuman Penerima Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional tahun 2019, dapat dilihat melalui SIMLITABMAS
  4. Contact Person yang dapat dihubungi adalah : 1. Dhaniek Wardhanie, No. HP/WA : 087788632572, 2. Galih Bramudyas Yogaswara, No. HP/WA : 081311309000.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2019 Tahap II untuk LPNK, Lembaga Penelitian Kementerian, PT Non Kemristekdikti dan Himpunan Profesi.