Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2020

Kami sampaikan dengan hormat bahwa Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2020. Proposal pengabdian kepada masyarakat dapat diajukan sesuai dengan skema
pendanaan sebagai berikut. Pengabdian Kepada Masyarakat, kategori kompetitif nasional meliputi skema:

a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)
c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK).
f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)
g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
h. Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT).

Pengusulan proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan menginformasikan program dimaksud kepada dosen di lingkungan kerja Saudara dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi LP/LPM/LPPM yang belum mempunyai user dan password Operator Pengabdian kepada Masyarakat dapat mengajukan melalui surel (e-mail) resmi LP/LPM/LPPM ke simlitabmas@ristekdikti.go.id dengan subjek Permohonan User dan Password Operator dan mencantumkan:

a. kode perguruan tinggi sesuai dengan yang terdaftar di laman forlap.ristekdikti.go.id.
b. nama perguruan tinggi
c. nama dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap akun
d. SK ketua LPPM
e. Email resmi LPPM
Bagi LP/LPM/LPPM yang sebelumnya sudah mendapatkan user dan password Operator untuk kegiatan
Pengabdian kepada Masyarakat dapat langsung menggunakan user dan password tersebut.

2. Tahap pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat secara daring dimulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 9 September 2019.

3. Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2020 (lampiran 1), bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada dua judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing satu judul sebagai ketua dan satu judul sebagai anggota atau dua judul sebagai anggota.

4. Usulan Dosen yang masih belum mengunggah catatan harian, laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capian hasil, poster dan profil) program pengabdian kepada masyarakat yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.

5. Ketua pelaksana yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui Simlitabmas.

6. Proposal pengabdian kepada masyarakat mengikuti ketentuan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Pergururuan Tinggi Edisi XII tahun 2020.

7. Untuk proposal Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada desa pilot dan kawasan Desa Prioritas Nasional /KPPN (lampiran 2). Kami menghimbau Perguruan Tinggi terdekat dengan lokasi desa Pilot dan KPPN agar dapat mengajukan proposal Pengabdian kepada Masyarakat di lokasi tersebut.

8. Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2020 dan Panduan Pengusulan Program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas sebagaimana terlampir.

9. Proposal pengabdian kepada masyarakat baru usulan tahun 2019 yang didanai untuk anggaran tahun 2020 skema multi tahun adalah sebanyak 100 judul dan skema mono tahun sebesar 500 judul.

10. Proposal yang telah diperbaiki disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 3.

11. Proposal yang status approval ditolak oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

12. Approval oleh Ketua Lembaga paling lambat tanggal 12 September 2019 Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.